Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Ujian Dinas dan UPKP akan di gelar pada tanggal 03 s.d. 06 Juli 2018. Bagi anda yang akan mengikuti ujian dinas dan UPKP wajib mencermati Surat Edaran tersebut. Surat edaran tersebut merupakan panduan atau petunjuk pelaksanaan. Didalamnya memuat berbagai hal, mulai dari calon peserta, persyaratan yang harus dipenuhi, waktu pelaksanaan dan petunjuk teknis lainnya.
I. Ujian Dinas
Calon Peserta
Peserta yang dapat mengikuti Ujian Dinas, terdiri dari:
a. Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu;
b. PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/D.III (Ujian Dinas Tk. I);
- Pejabat struktural setingkat eselon III, dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan dasar pendidikan Sarjana/S1 (Ujian Dinas Tk.II);
- PNS yang tidak dikecualikan untuk mengikuti ujian dinas serta belum mencapai pangkat maksimal sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Persyaratan Peserta
Adapun persyaratan peserta yang harus dilampirkan adalah:
- Fotokopi sah kartu tanda peserta;
- Fotokopi sah SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi sah SK jabatan terakhir;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai/konversi NIP;
- Fotokopi Penilaian Kinerja PNS dan SKP Tahun 2016 dan 2017;
- Pas foto berwana terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi sah ijazah terakhir dan transkip nilai.
II. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
Calon Peserta
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh Ijazah atau memiliki Ijazah yang diperoleh Pegawi Negeri Sipil sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon PNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang bersangkutan setelah memenuhi syarat:
- Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir (PNS);
- Penialaian Kinerja PNS dan SKP dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
Adapun jenis/jenjang UPKP Penyesuaian Ijazah berdasarkan pasal 18 dan 20 PP Nomor 12 Tahun 2002, adalah sebagai berikut:
- UPKP Tingkat I untuk PNS yang berijazah SLTP dan masih berpangkat gol/ruang Juru Muda Tk.I, I/b dan berijazah SLTA dan masih berpengkat Juru Tk.I, I/d;
- UPKP Tingkat II untuk PNS yang berijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Dikploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda (II/a) ke bawah serta PNS yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda/Akademi dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk.I, II/b ke bawah;
- UPKP tingkat III untuk PNS yang memperoleh ijazah S1 atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, II/d ke bawah serta PNS yang memperoleh ijazah Magister (S2) dan masih berpangkat Penata Muda, III/a
Peryaratan Peserta
Sedangkan persyaratan yang wajib dilampirkan peserta adalah sebagai berikut:
- Biodata peserta yang telah ditempelkan pas foto ukuran 3x4 berwarna dengan latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai yang telag dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai SK Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2001;
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Fotokopi SK Izin/Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan KMA Nomor 175 Tahun 2010 (kecuali penyesuaian bagi peserta yang telah memiliki Ijazah sebelum menjadi PNS dengan menggunakan surat pernyataan dari pimpinan satker setingkat eselon II yang menyatakan bahwa ijazah yang diperoleh, sebelum ybs diangkat menjadi PNS);
- Fotokopi SK Jabatan Struktural, Non Struktural atau Fungsional yang saat ini dipangku oleh PNS yang bersangkutan;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS dan SKP 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
- Surat keterangan dari pimpinan satuan organisasi PNS yang bersangkutan tentang uraian pekerjaan dan kesesuaian ijazah PNS dengan jabatan yang dipangkunya.
Ada satu hal yang harus digaris bawahi adalah PNS yang memiliki ijazah tetapi belum sesuai dengan uraian pekerjaan, sebelum PNS yang bersangkutan diajukan untuk mengikuti UPKP harus mutasi terlebih dahulu ke dalam bidang tugas/jabatan lain sesuai dengan bidang ilmu yang berkiatan dengan ijazah yang dimiliki. Hal ini agar dapat dicapai keseimbangan kepentingan peningkatan pelaksanaan tugas organisasi dan peningkatan karier PNS yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download dan pelajari surat edaran tersebut. Klik Surat Edaran Sekteraris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-14904/B.II/4-b/Kp.07.1/04/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Kementerian Agama Tahun 2018.
Post a Comment
Post a Comment