Terkait kesehatan Jamaah Haji ini, Kerajaan Arab Saudi melalui kedutaannya di Jakarta baru-baru ini mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Nota diplomatik yang diedarkan pada tanggal 10 April 2018 itu menyampaikan informasi terkait persyaratan-persyaratan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah tahun 1439H/2018M.
Beberapa hal yang dibahas dalam nota diplomatik tersebut adalah kewajiban vaksinasi meningitis dan vaksinasi influenza selambat-lambatnya 10 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Dijelaskan pula terkait cara pencegahan MERS dan infeksi pernafasan, penjelasan terkait demam berdarah dan virus Zika serta penyakit lain yang ditularkan melalui air dan makanan.
Kemudian terkait suhu panas, Arab Saudi menyarankan agar jemaah haji dan umrah agar berupaya menghindari sinar matahari secara langsung dan mengurangi aktivitas berlebih di luar ruangan. Jemaah haji dan umroh diminta memakai kaca mata saat bepergian dan memperbanyak asupan cairan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menetapkan perbandingan ideal jumlah dokter dan jemaah haji, menurutnya setiap 1000 jamaah minimal ada 1 orang dokter atau jumlah dokter setidaknya 20% dari total tim kesehatan masing-maing negara. Demi memberikan pelayanan terbaik, Tim Kesehatan Indonesia juga diwajibkan bekerjasama dengan perusahaan Arab untuk penanganan limbah medis di Arab Saudi.
Lebih lanjut Kemenkes Arab Saudi juga meminta para jemaah haji dan umrah asal agar meningkatkan kesadaran hidup sehat dengan cara mengenali batas kemampuan fisik individu, penyuluhan pencegahan penyakit, dan membawa obat-obatan pendukung kesehatan selama musim haji. Tindakan pencegahan lain seperti keadaan darurat dan tindakan yang harus diambil juga disosialisasikan oleh Kemenkes Arab Saudi. (diolah dari Kemenag.go.id)
Untuk lebih jelasnya silahkan Download lalu di print dan dipelajari
Baca Juga: Inilah BPIH Tahun 2018
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Haji
Post a Comment
Post a Comment